Ternyata Ada Pasal Kontroversi Aturan PSE Kominfo Juli 2022, Hingga Banyak Medsos Tak Mau Daftar

- 23 Juli 2022, 07:41 WIB
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski

PORTAL BREBES - Sampai saat ini perihal daftar mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak menuai pertanyaan dari publik.

Termasuk masih adanya beberapa aplikasi dan platform media sosial yang tercatat belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat, 22 Juli 2022.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, memang cukup beresiko, jika platform belum mendaftar hingga melewati batas tenggat waktu yang diminta oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Ini! Apakah Anda Salah Satu Penerimanya?

Meski ada alasan tersendiri mengapa platform media sosial tersebut tak mau segera melakukan pendaftaran dari PSE Lingkup Privat.

Salah satunya mungkin disebabkan adanya beberapa pasal kontroversi di dalam aturan berasalnya PSE Lingkup Privat milik Kominfo ini.

Perlu diketahui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat muncul karena adanya aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Baca Juga: 11 Keluarga Brigadir J Diperiksa, Termasuk Orang Tuanya

Di dalam kebijakan ini, terdapat beberapa aturan kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kebebasan berpendapat melalui internet?

Penasaran? Berikut ini adalah isi pasal-pasal kontroversial yagn terdapat di aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.

Pemerintah Berhak Tahu data Pribadi Milik Seseorang

Dalam pasal angka 21 tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya. Data tersebut termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.

Baca Juga: Begini Hasil Autopsi Kematian Brigadir J yang Diungkap Kuasa Hukumnya

Dalam Keperluan tertentu, pasal 45 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemerintah bisa menjatuhi sanksi pada PSE yang tidak mau memberikan akses kepada Kementerian, Lembaga, atau Penegak Hukum terkait data pribadi tersebut.

Penyadapan Terang-terangan

Dalam penjelasan pasal 36 dijelaskan bahwa PSE wajib memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Data tersebut harus diberikan lima hari setelah permintaan dibuat oleh aparat penegak hukum. Permasalahan yang ada di sini adalah kebijakan tersebut rentan untuk disalahgunakan. Apalagi masih belum adanya three part test yang dijelaskan secara rinci oleh pihak Kominfo. Jika aturan ini diberlakukan, maka sangat mungkin ada pelanggaran dalam ranah hak privasi.

Baca Juga: Ruben Onsu Dapat Kiriman Teluh dan Jin, Siapakah Sosok yang Tega Mengirimnya??

Kritik pada Pemerintah Dapat Dibungkam

Untuk alasan yang tadi dijelaskan diatas. Maka para pengkritik keras kebijakan masyarakat bisa dibungkam melalui adanya kebijakan ini. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 bisa saja membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah.

Tak Ada Aturan Pendukung untuk Kebijakan Pemutusan Akses (Access Blocking)

Dalam aturan dijelaskan bahwa pemerintah bisa melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap PSE yang tidak menjalankan aturan.

Baca Juga: Dua Motor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Berhasil Diamankan

Salah satu dari penjelasan aturan adalah access blocking bisa dilakukan terhadap PSE yang tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Sayangnya di aturan tersebut tak dijelaskan apa yang dimaksud 'dokumen elektronik yang dilarang'.

Acces blocking ini juga bisa dilakukan jika PSE tidak melakukan take down (pemutusan akses) terhadap konten yang dianggap dilarang oleh pemerintah. Pemutusan akses bisa dilakukan dalam waktu empat jam jika surat perintah telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Untuk pengguna internet (user) pemerintah juga bisa melakukan intervensi dengan cara memerintahkan penyelenggara jasa internet (ISP) untuk melakukan access blocking jika ia tidak mau melakukan take down terhadap konten yang dianggap terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Prima Ditunjuk sebagai Plh Sekda Kota Tegal

Pada dasarnya lewat aturan ini, pemerintah bisa meminta PSE atau user internet untuk segera diblokir aksesnya lewat permintaan terhadap ISP. Tetapi di dalam aturan tak dijelaskan secara lebih rinci mengenai konten apa saja yang akan dianggap 'terlarang' oleh mereka.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah