Penasaran? Berikut ini adalah isi pasal-pasal kontroversial yagn terdapat di aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
Pemerintah Berhak Tahu data Pribadi Milik Seseorang
Dalam pasal angka 21 tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya. Data tersebut termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.
Baca Juga: Begini Hasil Autopsi Kematian Brigadir J yang Diungkap Kuasa Hukumnya
Dalam Keperluan tertentu, pasal 45 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemerintah bisa menjatuhi sanksi pada PSE yang tidak mau memberikan akses kepada Kementerian, Lembaga, atau Penegak Hukum terkait data pribadi tersebut.
Penyadapan Terang-terangan
Dalam penjelasan pasal 36 dijelaskan bahwa PSE wajib memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
Data tersebut harus diberikan lima hari setelah permintaan dibuat oleh aparat penegak hukum. Permasalahan yang ada di sini adalah kebijakan tersebut rentan untuk disalahgunakan. Apalagi masih belum adanya three part test yang dijelaskan secara rinci oleh pihak Kominfo. Jika aturan ini diberlakukan, maka sangat mungkin ada pelanggaran dalam ranah hak privasi.
Baca Juga: Ruben Onsu Dapat Kiriman Teluh dan Jin, Siapakah Sosok yang Tega Mengirimnya??
Kritik pada Pemerintah Dapat Dibungkam