PORTAL BREBES - Ketegasan Korlantas Polri untuk odong-odong yang masih bandel berada di jalan raya tidak tanggung-tanggung, yakni mengamankan odong-odong atau menyita.
Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa Korlantas Polsi telah mengeluarkan aturan pelarangan odong-odong di jalan raya pada awal Juli 2022.
Kebijakan ini dilakukan karena polisi menilai odong-odong tidak pantas dan memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya
Dalam penjelasan pihak kepolisian, odong-odong pada dasarnya adalah mobil atau angkutan umum yang dimodifikasi secara tidak legal.
Karena itu, polisi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi dan pemilik odong-odong itu.
Salah satunya adalah tindakan penyitaan jika pemilik dan pengemudi odong-odong masih membandel.
Baca Juga: Begini Fakta Video Mesum Diduga Guru di Ciamis, Pemeran Pria Tak Diketahui Rimbanya
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah munculnya kembali odong-odong di jalan.