Polisi : Jika Masih Bandel, Odong-odong di Jalan Raya Bakal Kami Sita!

- 30 Juli 2022, 00:35 WIB
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021.
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021. /Pikiran Rakyat

PORTAL BREBES - Ketegasan Korlantas Polri untuk odong-odong yang masih bandel berada di jalan raya tidak tanggung-tanggung, yakni mengamankan odong-odong atau menyita.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa Korlantas Polsi telah mengeluarkan aturan pelarangan odong-odong di jalan raya pada awal Juli 2022.

Kebijakan ini dilakukan karena polisi menilai odong-odong tidak pantas dan memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya

Dalam penjelasan pihak kepolisian, odong-odong pada dasarnya adalah mobil atau angkutan umum yang dimodifikasi secara tidak legal.

Karena itu, polisi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi dan pemilik odong-odong itu.

Salah satunya adalah tindakan penyitaan jika pemilik dan pengemudi odong-odong masih membandel.

Baca Juga: Begini Fakta Video Mesum Diduga Guru di Ciamis, Pemeran Pria Tak Diketahui Rimbanya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah munculnya kembali odong-odong di jalan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x