Hasil Pemeriksaan Berkas Pendaftaran, KPU Baru Tetapkan 7 Partai Ikuti Tahap Lanjutan

- 3 Agustus 2022, 12:53 WIB
Pendaftaran Partai Politik
Pendaftaran Partai Politik /dok/humas KPU Jakarta/

PORTAL BREBES - Tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih dibuka, bahkan Selasa 2 Agustus 2022 dihari kedua hanya ada satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. 

Dilansir dari Kpu.go.id menurut Idham Holik anggota KPU yang hadir dalam Konferensi Pers, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran selama 2 jam lebih.

Baca Juga: Ingin Magang Jadi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Simak Cara Berikut Ini

Akhirnya pihak KPU menyatakan berkas PKN lengkap, sehingga total memasuki hari kedua pendaftaran ada 7 partai politik yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Diantaranya yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Mulai hari ini 2 Agusutus kami sudah mulai verifikasi administrasi kepada parpol yang kemarin dokumennya kami nyatakan lengkap. 

Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Tegal Kota yang Baru Diserahterimakan

Jadi verifikasi administrasi ini kami lakukan simultan 2 Agustus sampai 11 September,” ungkap Idham

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x