Baca Juga: Ini yang Dikatakan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Soal Gedung VIP dan VVIP di RSUD Kardinah
Puan menerangkan, Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari Santri.
Sebagai Presiden dari PDI Perjuangan telah membuktikan pengakuannya terhadap peran santri dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Budaya Pengantin Brebesan Ditampilkan Dalam Karnaval Tingkat Desa Linggapura
“Pengakuan negara terhadap peran santri itu harus dibuktikan dengan kerja-kerja nyata kaum santri utamanya dalam menjaga Negara Pancasila dari berbagai rongrongan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain,” imbuh Puan.
Turut serta di dalam rombongan itu Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan kehadiran Puan di Ponpes Qomarul Huda Bagu didampingi oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat.***