Menyoal Dugaan Pemalsuan KTP, LCKI Sebut Tidak Ada yang Kebal Hukum

- 30 Agustus 2022, 08:25 WIB
Foto Illustrasi Google
Foto Illustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Aktifis muda tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya (Opan) menyikapi kasus dugaan pemalsuan KTP dalam siaran resminya mengatakan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Hal ini terurai saat menyikapi Kasus yang menyeret pendiri LQ Lawfirm Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi sorotan publik. 

Menurutnya Persoalan itu muncul atas pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga dibuatnya tahun 2018. 

Baca Juga: Untung Rugi Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Inikah Stategi Ferdy Sambo Agar Lepas dari Jeratan Hukuman Mati?

Berdasarkan data yang diterima sesuai dengan nomor KTP 3203100911790012 atas nama Lim Thien Liong alias Alvin Lim

"Data yang diperoleh tim kami seperti itu, bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar" kata Opan saat dimintai keterangan oleh wartawan,

Opan Senin 29 Agustus 2022 dalam siaran resminya menilai, segala bentuk konsekuensi dari perbuatan melawan hukum harus diproses dengan cermat, 

Baca Juga: Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

"hukum tidak bisa dipermainkan, jika memang sudah adanya 2 alat bukti yang cukup dan dihadirkan di meja persidangan, maka hukum itu harus ditegakan. "Ucapnya.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x