Untung Rugi Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Inikah Stategi Ferdy Sambo Agar Lepas dari Jeratan Hukuman Mati?

- 29 Agustus 2022, 20:08 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri /Polri TV

PORTAL BREBES - Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dijatuhi sanksi pemecatan, Ferdy Sambo tampaknya tidak terima dengan putusan PTDH. Iapun melakukan banding.

Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperingan atau bahkan agar selamat dari ancaman pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatanya, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motifnya

Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki keuntungan dan kerugian.

“Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek, baik kepada publik, maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya,” kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Langkah banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut bertujuan untuk memberikan persepsi yang berbeda.

Menurut Saiful Anam, langkah banding Ferdy Sambo tersebut untuk berharap masjelis hakim yang akan mengadili perkaranya serta publik bisa berfikir bahwa keputusan etik tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya,” ujar Saiful Anam.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x