Rektor Universitas Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 17:54 WIB
Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK
Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK /Jurnal Soreang /Dok. Unila

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta.

Karomani sediri terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2022 di Lembang, Bandung.

Baca Juga: KPK Tidak Kembangkan Lebih Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran

Selain menangkap KRM, KPK juga menangkap Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Dikutip dari Antara, Minggu 21 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang dari calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari orang tua mahasiswa melalui seorang dosen bermana Mualimin.

Uang yang diterima KRM sebesar Rp575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang yang masuk ke KRM juga berasal dari sumber lain yakni Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan BM.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x