PORTAL BREBES - Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC).
Selain itu, Timsus juga telah melakukan gelar perkara.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap PC kemudian diungkap Timsus ke publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan, PC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan, penetaan sebagai tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan bukti dan gelar perkara.
Setelah PC ditetapkan sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah 5 orang.
Terkait kasus kematian Brigadir J, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.