Kenapa LPSK Belum Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi?

- 13 Agustus 2022, 19:20 WIB
CEK FAKTA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J ?
CEK FAKTA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J ? /Tangkap layar akun TikTok @revalalip/

PORTAL BREBES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada Putri Candarwathi.

Padahal, yang bersangkutan telam mengajukan permohonan terhadap LPSK.

Permohonan perlindungan tersebut terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Karena Ini, Peran Tukang Sapu yang Ikut Diamankan Disorot

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Bareskrim Polri sendiri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Karena itu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x