Karena kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Saat itu, tindak pidana yang dilaporkan Putri Candrawathi karena dia mengaku sebagai korban.
Baca Juga: Beredar Nama-Nama Pejabat yang Ikut Diamankan KPK Bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Sekarang setelah Bareskrim menghentikan penyidikan itu, tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.***