Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Berikut Peran 4 Tersangka Lainya

- 10 Agustus 2022, 10:21 WIB
PROFIL dan Biodata Ferdy Sambo Terbaru Mantan Kadiv Propam yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan
PROFIL dan Biodata Ferdy Sambo Terbaru Mantan Kadiv Propam yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan /tangkapan layar/

PORTAL BREBES - Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut disangka melakukan pembunuhan berencana.

Hal tersebut dilihat dari peranya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Sampai Kapan Ferdy Sambo Berada di Mako Brimob Depok?

Ancaman hukuman maksimal yakni mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meskipun Tim Khusus (Timsus) telah mengumumkan Ferdy Sambo jadi tersangka, namun motif pembunuhan belum diungkap ke publik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip PortalBrebes.com dari Antara pada 10 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x