Ini Kata Polisi Soal Penahanan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

- 7 Agustus 2022, 20:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

PORTAL BREBES - Seorang sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diamankan.

Mereka yakni Bharada RE dan Brigadir RR. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Terkait penahanan tersebut, polisi belum membeberkan alasan mengapa mereka ditahan.

Baca Juga: Sampai Kapan Ferdy Sambo Berada di Mako Brimob Depok?

"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dilansir PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, sejak Sabtu 6 Agustus 2022 malam Polri telah menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi Prasetyo.

Dikutip dari Antara, Ferdi Sambo berada di Mako Brimob Depok selama 30 hari.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x