Mengenal Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Bharada E, Ada Pasal 55, 56, dan 338 KUHP

- 5 Agustus 2022, 21:51 WIB
Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP
Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

PORTAL BREBES - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas apa bunyi pasal-pasal yang menjerat Bharada E seperti Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: LPSK Sebut Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi Hanya Sopir

Berikut bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 55 KUHP berbunyi: (1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Bunyi ayat (2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara pasal 56 KHUP berbunyi: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x