PORTAL BREBES - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut Bharada E bukanlan ajudan Irjen Ferdy Sambo, tetapi hanya sopir.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
Lebih lajut Edwin mengatakan, keterangan Bharada E tersebut harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Masuki Babak Baru, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," kata Edwin seperti dilansir PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan bahwa Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak.
Bharada E baru mendapat pistol pada bulan November 2021 yang lalu.
Sedangkan terakhir latihan menambak dilakukan Bharada E pada bulan Maret 2022.
Sementara itu, terkait kematian Brigadir J, polisi telah memeriksa 25 personil polisi.