LPSK Sebut Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi Hanya Sopir

- 4 Agustus 2022, 20:59 WIB
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E /Instagram/@kabarbintaro

PORTAL BREBES - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut Bharada E bukanlan ajudan Irjen Ferdy Sambo, tetapi hanya sopir.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

Lebih lajut Edwin mengatakan, keterangan Bharada E tersebut harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Masuki Babak Baru, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," kata Edwin seperti dilansir PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.

Ia juga mengatakan bahwa Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak.

Bharada E baru mendapat pistol pada bulan November 2021 yang lalu.

Sedangkan terakhir latihan menambak dilakukan Bharada E pada bulan Maret 2022.

Sementara itu, terkait kematian Brigadir J, polisi telah memeriksa 25 personil polisi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah