PORTAL BREBES - Kasus kematian Brigadir J memasuki tahap baru.
Bharada E atau Richard Elieze ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Tembakau Gorila Seberat 5,06 Gram Berhasil Diamankan, Dibawa dari Bandung Menggunakan Ekspedisi
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,"kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, keluarga almarhum Brigadir J melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus kematian tersebut.
Dalam laporanya, kematian Brigadir J terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Terkait kasus tersebut polisi telah memeriksa 42 saksi, kemudian juga saksi ahli, uji balistik, dan kedokteran forensik.
Polisi juga telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut.