Ini Kata Polisi Soal Penahanan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

- 7 Agustus 2022, 20:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/pmjnews.com /

"(Selama) 30 hari (Irjen Pol. Ferdy Sambo diamankan di patsus) info dari Inspektorat Khusus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara melalui prfmnews.id.

Sebelum ditempatkan di Mako Brimob Depok, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu kemarin.

Baca Juga: Mengenal Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Bharada E, Ada Pasal 55, 56, dan 338 KUHP

Pemeriksaan tersebut terkait kode etik di balik kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” tutur Dedi.

Alasan mengapa Ferdi Sambo ditempatkan di Mako Brimob Depok Dedi mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan guna pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya oleh Irsus Polri terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah