Mengenal Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

- 19 Agustus 2022, 17:26 WIB
Putri Candrawathi belum ditangkap pasca jadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Polri ungkap Putri masih sakit. Benarkah gangguan mental?
Putri Candrawathi belum ditangkap pasca jadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Polri ungkap Putri masih sakit. Benarkah gangguan mental? /ANTARA/Antara

PORTAL BREBES - Tersangka kasus kematian Brigadir J bertambah.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka.

PC tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasal yang disangkakan terhadap PC yakni pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.

Lantas apa bunyi pasal-pasal pembunuhan berencana, berikut penjelasanya.

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah