KPK Tidak Kembangkan Lebih Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran

- 20 Agustus 2022, 18:22 WIB
Demokrat Curiga Ada Pengalihan Isu ‘Besar’ Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang
Demokrat Curiga Ada Pengalihan Isu ‘Besar’ Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang /Tangkapan layar YouTube/Realita TV

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengembangkan lebih lanjut laporan terkait dugaan koruupsi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.

KPK berasalan laporan tersebut tidak didukung dengan data yang signifikan.

Laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan oleh oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Mengenal Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

KPK sendiri menerima laporan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun tersebut tidak jelas.

Ia mengatakan, pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

"Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," jelasnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Arah Kata Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x