Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
5. Kecuali ASN, TNI atau Polri
Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Apakah Termasuk Calon Penerima BSU? Simak Selengkapnya
Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut
1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)