PORTAL BREBES - Bank Indonesia (BI) akan mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
Sehingga kedepan, transaksi yang sah ada tiga jenis. Pertama menggunakan uang logamdan kertas.
Kedua, menggunakan rekening maupun mobile banking dan kartu debet. Serta kegita menggunakan uang rupiah digital.
Rupiah digital berbentuk coding-coding yang hanya BI saja yang mengetahuinya.
Uang rupiah digital dapat digunakan untuk belanja apapun, termasuk transaksi di metaverse.
"Rupiah digital bisa untuk beli sepatu, bisa untuk beli rumah, mobil, dan untuk beli barang di metaverse,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dilansir PMJ News, Senin 5 Desember 2022.
Namun untuk uang kertas maupun uang logam tidak dapat digunakan bertransaksi di Metaverse.
Lantas apa perbedaan antara uang logan dan kertas dengan Rupiah digital?.