Belum Divaksin Covid-19, Anak Usia 6-12 Tahun Tetap Dapat Menaiki KA

- 20 Desember 2022, 21:32 WIB
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

PORTAL BREBES - Jelang Nataru PT.KAI rilis persyaratan terbaru mulai 19 Desember untuk anak usia 6-12 tahun meskipun belum vaksin covid-19 tetap dapat menaiki kereta api.

Dikutip Portalbrebes dari Pikiran-Rakyat.com, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, pelanggan dengan usia tersebut boleh naik kereta api kendati belum divaksinasi.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata dia dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Pantau dan Cek Tempat Wisata Jelang Libur Nataru

Hal tersebut, kata Joni, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kendati demikian, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan juga saat di stasiun. 

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: 1000 Ibu Ikuti Pendidikan Politik dan Apel Siaga Gerindra Kota Tegal

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, yakni dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x