Syarat Penerima Bantuan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yang Wajib Diketahui

- 2 Januari 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja yang akan berlanjut pada tahun 2023 ini./Antara
Ilustrasi Program Kartu Prakerja yang akan berlanjut pada tahun 2023 ini./Antara /

Hal tersebut menjadi perbedaan dari bantuan Kartu Prakerja 2022 yang senilai Rp 3.550.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar namun belum memiliki akun. Segera melakukan pendaftaran agar bisa mengikuti Kartu Prakerja Gelombag 48.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima Pencairan BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Batas Akhir 27 Desember 2022

Syarat mendaftar program Kartu Pekerja Gelombang 48 yakni sama dengan sebelumnya.

1. WNI berusia 18 tahun keatas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah