Syarat Penerima Bantuan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yang Wajib Diketahui

- 2 Januari 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja yang akan berlanjut pada tahun 2023 ini./Antara
Ilustrasi Program Kartu Prakerja yang akan berlanjut pada tahun 2023 ini./Antara /

PORTAL BREBES – Berikut ini syarat penerima bantuan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yang wajib anda ketahui oleh masyarakat Indonesia

Tidak semua orang bisa mendapatkan manfaat bantuan dari Kartu Prakerja 2023 yang segera dirilis tahun ini.

Sebagian golongan orang dengan pekerjaan tertentu tidak bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Aplikasi PosPay dan 2 Situs Resmi Bantuan BSU 2022 dan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Program Kartu Prakerja 2023, merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Bagi pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bantuan kartu Prakerja kali ini juga bisa dinikmati oleh penerima BSU, BPUM, PKH, dan BPNT.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan Dana BSU 2022 dab BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Segera Kunjungi Kantor Pos Terdekat

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sudah dibuka. Buka laman prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x