Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 49, calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, calon peserta juga tidak sedang kuliah maupun sedang menempuh pendidikan formal.
Calon peserta juga merupakan orang yang sedang mencari kerja, atau pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Disamping itu, peserta juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Yang juga perlu diingat, dalam satu keluarga hanya boleh mmendaftarkan 2 NIK atau 2 orang saja.
Demikianlah Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49.***