PORTAL BREBES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)ternyata belum mengeluarkan izin operasional kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sebelum izin dikeluarkan, Kemenhub melakukan serangkaian uji coba kereta cepat tersebut.
Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Trans Jakarta, Sahabat TiJe Wajib Tahu: Memakai Masker Sudah Tidak Wajib Lagi
"Izin operasional kami keluarkan paling lambat 1 Oktober, mungkin juga lebih cepat pada 18 Aguatus," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi semagaimana dilansir Antara, Kamis (22/6/2023).
Saat ini, Kemenhub masih melakukan pengawasan secara intensif yang dilakukan bersama dengan konsultan dari Eropa sebelum izin dikeluarkan.
Hal tersebut guna memastikan aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana terpenuhi sebelum kereta cepat itu beroperasi.
Budi Karya mengatakan, aspek seselamatan pada sektor transportasi merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar lagi.
Aspek keselamatan yang dimaksud baik berupa sarana maupun prasarana transportasi.
Untuk itu, ia menjajal kereta cepat Jakarta-Bandung dengan kecepatan 350 kilometer perjam bersama dengan Menteri KOordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis, 22 Juni 2023.