Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Minta Kendaraan yang Masuk Ke Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

- 28 Agustus 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi uji emisi, Pemprov DKI minta kendaraan yang masuk ke Jakarta harus lulus uji emisi
Ilustrasi uji emisi, Pemprov DKI minta kendaraan yang masuk ke Jakarta harus lulus uji emisi /Dok/@Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Portal Brebes - Pemprov DKI Jakarta yakni Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang akan berlalu lintas di Jakarta, harus lulus uji emisi.

Hal ini juga berlaku untuk kendaraan yang berasal dari luar yang ingin berlalu lintas di Jakarta juga harus sudah lulus uji emisi.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tersebut menerangkan bahwa hal tersebut sebagai upaya bersama dalam menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk.

Baca Juga: Dikritik Tangani Polusi Dengan Semprot Air ke Jalan, Pemprov DKI: Kalau Itu tidak efektif, Kami Stop

"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," ujar Heru Budi Hartono, dikutip Portal Brebes dari Antara, Senin, 28 Agustus 2023.

Heru Budi Hartono juga menuturkan, jika melihat dari data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, per hari ada sekitar 997 ribu kendaraan di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Banyaknya kendaraan yang melintas di Jakarta, menjadi perhatian Heru Budi Hartono dalam menekan polusi udara.

Baca Juga: Ini Biografi Anggota DPR RI Bachrudin Nasori yang Tarik Mobil Operasional PCNU Kabupaten Tegal

Selain itu dirinya juga menegaskan, upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendirian, akan tetapi perlu juga adanya peran lain dari Pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Depok hingga Bekasi.

"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasi itu. Kita sama-sama untuk menurunkan polusi karena tidak bisa Jakarta sendiri karena cukup luas area yang terdampak," jelas Heru Budi Hartono.

Pihaknya juga kini telah memulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, dalam uji cobanya terdapat di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

Baca Juga: Viral Pemuda di Brebes Tinggal di Kandang Kambing Padahal Sedang Sakit, Begini Faktanya

Adapun razia dilaksanakan bersamaan di 5 titik antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Dalam menjalankan hal tersebut, Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.

Baca Juga: Kualitas Udara Kian Buruk di Jakarta, Presiden Jokowi Alami Batuk Selama 4 Minggu

Pasal 285 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".

Lalu pada Pasal 286 berbunyi"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".***

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x