Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris TPIHI Kloter 73, Gus Men : Ini akan Sangat Bermakna

- 8 September 2023, 17:20 WIB
Gusmen didampingi Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris
Gusmen didampingi Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris /Doc/

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Baca Juga: Jelang Pemilu, PKB Lakukan Tur dan Napak Tilas: Kunjungi Makam Sunan Gunung Jati Hingga Sunan Ampel

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

"Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,"imbuh Anggoro.

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pemuda yang Edarkan Narkoba Secara Online di Tegal, Ngaku Simpan di Kantong Snack

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif  oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya mengatakan, santunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi ahli waris.

Baca Juga: Kongkow Bareng, Dandim 0712 Tegal Perkenalkan Diri Kepada Awak Media

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x