Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Tegal, Satu Pelaku Kepergok Sembunyi Dibawah Keranda Mayat

- 8 September 2023, 16:48 WIB
Polres Tegal mengungkap 2 kasus narkoba, 1 kasus narkoba jenis tembakau gorila (1 orang) dan 1 kasus narkoba jenis ganja (2 orang)
Polres Tegal mengungkap 2 kasus narkoba, 1 kasus narkoba jenis tembakau gorila (1 orang) dan 1 kasus narkoba jenis ganja (2 orang) /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Selain mengungkapkan kasus narkoba jenis Tembakau Gorila, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam kasus itu, polisi telah membekuk dua pelaku yang berhasil diamankan di dalam bengkel Las Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Uniknya, salah satu pelaku tersebut kepergok polisi saat sedang berusaha sembunyi dibawah keranda mayat.

Kedua pelaku itu berinisial OP (24) warga Desa Kaligayam, Talang dan WS (23) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri pun akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Jelang Pemilu, PKB Lakukan Tur dan Napak Tilas: Kunjungi Makam Sunan Gunung Jati Hingga Sunan Ampel

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui KBO Resnarkoba, Ipda Ahmad Joni mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku terjadi pada 2 September 2023 pukul 01.30 Wib. Saat itu, salah seorang pelaku sedang melayani calon pembeli ganja kering.

"Setelah diintrograsi, salah seorang pelaku pun mengakuinya yang kemudian dilakukan penggeledahan ditempat," ujarnya, Jumat 8 September 2023.

Usai digeledah, Joni menyebut, ditemukan barang bukti berupa 20 paket linting ganja kering yang dibungkus dengan plastik dengan berat 35 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan ganja kering yang terbungkus dengan berat 275 gram.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pemuda yang Edarkan Narkoba Secara Online di Tegal, Ngaku Simpan di Kantong Snack

"Polisi juga menggeledah gudang yang kemudian menemukan pelaku WS (23) yang sedang bersembunyi dibawah keranda mayat didalam bengkel las. Atas dipergokinnya, ia pun digeledah," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti ganja kering seberat 310 gram, 2 handphone dan 1 timbangan digital.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x