Berapa Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Sesuai dengan Golongannya, Simak Disini

- 7 September 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pexels.com/shvets production/

PORTAL BREBES - Kabar beredarnya setruk gaji milik salah satu pegawai atau guru PPPK di Kabupaten Brebes dengan berbagai potongan dikabarkan merupakan guru PPPK di wilayah Kecamatan Sirampog.

Kendati tertulis gaji atau tunjangan pada 1 Agustus 2023 lalu dengan nilai Rp2.840.500 diterima hanya Rp. 2.267.095 usai sabet berbagai potongan-potongan yang nilainya sampai Rp500 ribu rupiah. 

Pemerintah sebelumnya akan menetapkan peraturan gaji utuk ASN guru PPPk yang sudah berlaku pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan para guru dan berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Tubuh Sendiri Terbakar, Akan ada Masalah yang Sulit

Namun, sebetulnya berapa sih gaji atau tunjangan bagi pegawai atau guru PPPK sesuai dengan golongannya. Berikut ini besaran gaji pegawai guru PPPK berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Imbas Revitalisasi, PKL Alun-alun Brebes Boyong ke Stadion Karang Birahi

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x