PORTAL BREBES - Kabar beredarnya setruk gaji milik salah satu pegawai atau guru PPPK di Kabupaten Brebes dengan berbagai potongan dikabarkan merupakan guru PPPK di wilayah Kecamatan Sirampog.
Kendati tertulis gaji atau tunjangan pada 1 Agustus 2023 lalu dengan nilai Rp2.840.500 diterima hanya Rp. 2.267.095 usai sabet berbagai potongan-potongan yang nilainya sampai Rp500 ribu rupiah.
Pemerintah sebelumnya akan menetapkan peraturan gaji utuk ASN guru PPPk yang sudah berlaku pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan para guru dan berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Tubuh Sendiri Terbakar, Akan ada Masalah yang Sulit
Namun, sebetulnya berapa sih gaji atau tunjangan bagi pegawai atau guru PPPK sesuai dengan golongannya. Berikut ini besaran gaji pegawai guru PPPK berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: Imbas Revitalisasi, PKL Alun-alun Brebes Boyong ke Stadion Karang Birahi
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600