Berapa Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Sesuai dengan Golongannya, Simak Disini

- 7 September 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pexels.com/shvets production/

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Zebra

Demikianlah besaran pegawai guru PPPK berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x