Berapa Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Sesuai dengan Golongannya, Simak Disini

- 7 September 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pexels.com/shvets production/

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Baca Juga: Arti Mimpi Menjadi Penggali Kubur, Kamu Harus Bertobat

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Hari Lalulintas Bhayangkara ke 68, Polres Tegal Bantu Enam Tangki Air Bersih di Dukuhjomblang Tegal

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x