Polisi Bekuk Pemuda yang Edarkan Narkoba Secara Online di Tegal, Ngaku Simpan di Kantong Snack

- 8 September 2023, 15:42 WIB
polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku
polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal menangkap seorang pemuda berinisial MT (25) asal Dukuhtiri Tegal karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Tembakau Gorilla secara online. Saat dibekuk, barang tersebut disimpan didalam kantong snack.

Ia ditangkap dipinggir jalan Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada Sabtu 2 September 2023 pukul 00.05 Wib.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui KBO Resnarkoba, AKP Ipda Ahmad Joni mengungkapkan, bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal telah melakukan penangkapan di pinggir jalan raya Desa Dampyak Tegal. Usai mengakuinya, dia pun diintrogasi dan digledah oleh polisi.

Baca Juga: Kongkow Bareng, Dandim 0712 Tegal Perkenalkan Diri Kepada Awak Media

"Saat itu pelaku memang mengakui telah membawa dan menyimpan satu paket Tembakau Gorila dengan berat kotor 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih dan disimpan pada kantong snack disuatu tempat," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku pun menunjukan barang bukti tersebut yang diletakkan di bawah pohon berada di tepi jalan dan ditutupi dengan batu bata.

"Pelaku mengakuinya dan memiliki peran sebagai pengedar narkoba tersebut yang dijual secara online melalui media sosial," pungkasnya.

Baca Juga: DKPPP Kota Tegal Adakan Gerakan Pangan Murah, Sediakan 500 Paket

Polisi pun kemudian mengamankan barang bukti dari pelaku, dimana pihaknya mengamankan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan 1 motor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x