Keduanya ditimpal dengan pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Baca Juga: Kongkow Bareng, Dandim 0712 Tegal Perkenalkan Diri Kepada Awak Media
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.***