Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Tegal, Satu Pelaku Kepergok Sembunyi Dibawah Keranda Mayat

- 8 September 2023, 16:48 WIB
Polres Tegal mengungkap 2 kasus narkoba, 1 kasus narkoba jenis tembakau gorila (1 orang) dan 1 kasus narkoba jenis ganja (2 orang)
Polres Tegal mengungkap 2 kasus narkoba, 1 kasus narkoba jenis tembakau gorila (1 orang) dan 1 kasus narkoba jenis ganja (2 orang) /DR Yogatama/Portal Brebes/

Keduanya ditimpal dengan pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Baca Juga: Kongkow Bareng, Dandim 0712 Tegal Perkenalkan Diri Kepada Awak Media

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah