Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris TPIHI Kloter 73, Gus Men : Ini akan Sangat Bermakna

- 8 September 2023, 17:20 WIB
Gusmen didampingi Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris
Gusmen didampingi Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris /Doc/

PORTAL BREBES – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoto Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 yang meninggal di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.

Dikabarkan bahwa pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta kepada ahli waris itu.

Baca Juga: TNI-Polri dan Pemda Bagikan Sarapan Gratis untuk Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA

Gus Men atau sapaan akrab Menteri Agama itu menyampaikan, bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pengedar Ganja di Tegal, Satu Pelaku Kepergok Sembunyi Dibawah Keranda Mayat

Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ungkap Anggoro.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x