OJK Terbitkan Peraturan Baru, Begini Bunyinya

- 22 Oktober 2023, 15:36 WIB
OJK. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16
OJK. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16 /STR/ANTARA FOTO

2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.

4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.

Baca Juga: Anak-anak Sakila Kerti Tegal Panen Kangkung, Belajar Membudidaya Sayuran

9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.

10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah