1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Menyiapkan fotokopi E-KTP / KTP Elektronik
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Setelah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dan sudah terdaftar, calon penerima bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS PBI. Berikut ini syarat yang diperlukan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP
3. SKTM / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
Baca Juga: Bansos PKH 2024 Segera Cair, Cek Nama Penerima Sesuai dengan KTP via Online
Setelah mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, anda perlu mengecek apakan nama anda sudah terdaftar atau belum. Cara mengeceknya yakni dengan membuka laman cek bansos Kemensos.
Demikianlah pembahasan mengenai cara terbaru mendapatkan atau menjadi peserta BPJS PBI 2024 yang bisa digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan. Semoga bermanfat.***