Suka Miras, Siap-siap Denda dan Kurungan Penjara

- 14 November 2020, 00:11 WIB
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk /

Baca Juga: Simpan Ganja di Apartemen, Selegram Syaima Salsabila Diringkus Polisi

Pada Pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: Dengan Investasi Rp14,26 triliun, Tol Yogya - Bawen Ditarget Selesai di 2023!

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. Kepentingan terbatas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Mikrofon (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah