Suka Miras, Siap-siap Denda dan Kurungan Penjara

- 14 November 2020, 00:11 WIB
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk /

PORTAL BREBES - Badan legislatif (baleg) DPR Republik Indonesia telah membahas tentang RUU Minol.

Menurut Bukhori Yusuf selaku anggota DPR RI dan sekaligus potisi PKS, larangan minuman beralkohol dinilai positif.

"Indonesia darurat, selamatkan masa depan generasi muda dari minuman beralkohol," tuturnya dalam keterangan pada Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Dia menganggap generasi muda Indonesia perlu diselamatkan dari adanya minuman beralkohol. Sebab berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bukhori mengungkap jumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras ada di angka 4,9 persen.

Baca Juga: Setelah Menahan Penyebar Video, Polisi Buru Pemeran Video Syur Mirip Gisel

Sementara itu, dari data Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011, ada 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat konsumsi alkohol.

Sebagaimana diberitakan mikrofon.id dalam artikel "Di Tempat-tempat Ini RUU Minol Tidak Berlaku" Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan DPR RI, salah satu tujuannya untuk memberikan sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.

Akan tetapi, ada tempat-tempat tertentu yang tidak diberlakukan peraturan undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Mikrofon (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x