Suka Miras, Siap-siap Denda dan Kurungan Penjara

- 14 November 2020, 00:11 WIB
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk /

e. tempat-tempat yang mengawasi oleh peraturan undang-undangan.

Selain, tempat-tempat tersebut dalam undang-undang dan dalam kepentingan terbatas, sanksi akan tetap diberlakukan. Walau demikian, banyak pihak yang berasumsi jika RUU Minol disahkan, akan terjadi overkriminalisasi.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Mikrofon (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah