e. tempat-tempat yang mengawasi oleh peraturan undang-undangan.
Selain, tempat-tempat tersebut dalam undang-undang dan dalam kepentingan terbatas, sanksi akan tetap diberlakukan. Walau demikian, banyak pihak yang berasumsi jika RUU Minol disahkan, akan terjadi overkriminalisasi.***