Baca Juga: Boyolali TOP! Berikut SMA Terbaik Berdasarkan Nilau UTBK, Kamu Pilih Sekolah Mana
Pada pelaksanaan PPDB calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam wilayah zonasi.
Sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Wow, Cek Sekarang! Berikut 6 Daftar Nama Kampus Luar Negeri yang Memiliki Prodi Bahasa Indonesia
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi yang bersangkutan.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan tersebut.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.