“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” tambahnya.
Ahmad menuturkan, penyebab kecelakaan tersebut yakni sopir menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP dengan muatan besi dengan berat mencapai 55 ton. Hal tersebut yang membuat sopir kesulitan mengerem.
"Hasil pemeriksaan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Adi Iman Santoso Terpilih Pimpin Kadin Kota Tegal Periode 2022-2027
"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," sambungnya.
Atas kejadian nahas tersebut, Polisi akhirnya menetapkan sopir Truk trailer menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 10 korban jiwa dan 20 lainya mengalami luka-luka.
Sopir truk trailer berinisial AS (30) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggL dunia.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis 1 September 2022.
Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.