Fakta Mengenai Kecelakaan Maut di Bekasi Hingga Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

- 4 September 2022, 20:09 WIB
Wargamengevakuasi korban kecelakaan truk menabrak tiang BTS di Bekasi.*
Wargamengevakuasi korban kecelakaan truk menabrak tiang BTS di Bekasi.* /pikiran-rakyat.com/

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x