Dia menambahkan, aturan tentang Anggota BPD yang akan mencalonkan jadi Kades termuat dalam Pasal 32.
Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum
Dalam pasal itu disebutkan, Anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon kades, maka sudah tidak lagi menjadi Anggota BPD,” pungkasnya.***