Syarat Perangkat Desa yang Maju Pilkades, Harus Cuti

- 9 September 2022, 13:13 WIB
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono. /

Dia menambahkan, aturan tentang Anggota BPD yang akan mencalonkan jadi Kades termuat dalam Pasal 32.

Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

Dalam pasal itu disebutkan, Anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon kades, maka sudah tidak lagi menjadi Anggota BPD,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x