Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Brebes Koordinasi dengan Forkopimda
Jika itu sudah dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelantikan dan pembekalan yang rencana akan dilakukan pada tanggal 26 - 28 Oktober 2022.
"Sementara untuk penyusunan laporan akhir akan dilaksanakan pada tanggal 29 – 31 Oktober 2022. Sedangkan untuk penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Provinsi dilakukan pada tanggal 1-3 November 2022," sambungnya.
Adapun untuk persyaratan sebagai calon anggota Panwaslucam yakni, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun dan peserta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Kemudian, wajib berdomisili di wilayah Kabupaten Tegal yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
Baca Juga: Inilah Penyebab 16 Parpol yang tidak Lolos Menjadi Kontestan Pemilu 2024
"Peserta juga diwajibkan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar," kata Istibsaroh.
Untuk persyaratan selanjutnya yakni, peserta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Peserta juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.