Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Baca Juga: PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pemilu 2024 Pertama di KPU, Begini Alasannya
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dan harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.
"Semua itu juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan. Dibuat oleh peserta," kata Istibsaroh.
Sementara untuk kelengkapan persyaratan, kata Istibsaroh, peserta harus mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tegal.
Surat lamaran dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
Kemudian fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Optimis Menang Pemilu dan Raih 20 Kursi
Selain itu, peserta harus melampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
Syarat selanjutnya adalah, peserta harus melampirkan surat izin dari atasan langsung bagi PNS. Peserta melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.