Baca Juga: PDI-P Akan Umumkan Cawapres Untuk Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Pada saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 kali ini setidaknya harus memiliki dukungan dengan minimal 115 kursi di DPR RI.
Atau dapat juga dengan cara lainnya yaitu pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***