Praktisi Hukum Bambang Bakin Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

- 17 Oktober 2023, 20:46 WIB
Praktisi Hukum, Bambang Asmoyo SH, MH
Praktisi Hukum, Bambang Asmoyo SH, MH /Istimewa/

PORTAL BREBES - Usai diketoknya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah dikabulkan, praktisi hukum Bambang Asmoyo mendukung keputusan itu.

Pria kelahiran Tegal itu menilai bahwa soal Keputusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat sehingga terkait keputusan MK tentang batas usia capres dan cawapres. kita sebagai masyarakat yang taat hukum tidak ada kata lain patuh dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut," ujar Bakin sapaan akrab Bambang Asmoyo saat dihubungi melalui sambungan telephone, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: 113 Anak Yatim SD dan SMP di Kecamatan Tegal Barat Terima Bantuan BAZNAS

Menurutnya, kendati ada sebuah problematis terkait hasil keputusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres diyakini putusan tersebut adalah murni kepentingan negara.

"Maka sudah pasti putusan yang dihasilkan MK adalah putusan yang murni demi kepentingan negara, bukan kepentingan siapapun," ungkapnya.

Disisi lain, Bambang juga tak menampik soal keputusan MK tersebut juga dekat dengan pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Baca Juga: Dibalik Keputusan MK Membolehkan Capres-Cawapres Dibawah 40 Tahun

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x