KPU Kabupaten Tegal : Peserta Pemilu Boleh Melakukan Kampanye, Tapi dengan Rambu-rambu

- 26 Oktober 2023, 17:36 WIB
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tegal foto bersama dengan pengurus parpol dan instansi lainnya, usai sosialisasi Pemilu
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tegal foto bersama dengan pengurus parpol dan instansi lainnya, usai sosialisasi Pemilu /Doc/

PORTAL BREBES – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Himawan menyebut bahwa bagi peserta pemilu atau partai polirik diminta tetap patuh terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Partai Politik harus bisa menahan diri untuk bersosialisasi sebelum jadwal kampanye.

Hal tersebut diungkapkan ketika pihaknya menggelar sosialisasi tentang kampanye dan dana untuk Pemilu tahun 2024 di Gedung Bhakt Husada Slawi, Kabupaten Tegal, Senin 23 Oktober 2023 lalu.

"Kalau mau pasang alat peraga harus dipahami aturannya dulu. Utamanya para bakal caleg. Baik caleg daerah, provinsi maupun pusat," ujar Himawan.

Baca Juga: Relawan Milenial Kabupaten Tegal Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Optimis Menang

Dikatakan, bahwa bagi peserta pemilu maupun partai politik harus memahami PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana perubahan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye.

Himawan menegaskan, jadwal masa kampanye mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat menggelar kampanye maupun pertemuan.

"Untuk kampanye nanti ada jadwalnya," imbuhnya.

Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Bakal Cawapres Prabowo di Pemilu 2024

Himawan menyebut, dikhawatirkan pemasangan baliho justru menabrak aturan. Sehingga, baliho dibredel oleh pihak terkait.

"Ini penting. Harus tahu larangannya apa saja," kata Himawan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x