Manfaat Santunan Kematian JKM BPJAMSOSTEK, Bukan Karena Kecelakaan Kerja

- 15 Agustus 2022, 16:34 WIB
Pengertian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan JKM
Pengertian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan JKM /Istimewa/

PORTAL BREBES – Beberapa waktu yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Tegal kembali menyerahkan santunan kematian kepada pekerja yang Bukan Penerima Upah

Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho kepad ahli waris di kantornya.

Lantas, apa sih santunan kematian yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris.

Baca Juga: Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, DKP Jateng Optimalisasikan Program Perlindungan BPJAMSOSTEK

Santunan kematian sendiri ada 2, yakni santunan kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Lalu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dilansir dari laman BPJAMSOSTEK, bentuk manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang total manfaatnya sebesar Rp42juta, bahkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Serahkan Santunan JKK dan Beasiswa Sebesar Rp239,5 Juta

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

Baca Juga: Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun, BPJAMSOSTEK Berikan Kepastian Bukti Hadirnya Negara

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
  2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
  3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Nelayan dan Tukang Ojek Bisa Daftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal

b. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

c. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

d. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Baca Juga: Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal Sebut Video Viral Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK itu Hoaks

Demikianlah penjelasan santunan kematian BPJAMSOSTEK.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x